Jangan Pakai Nama Menu Makanan Ini! Kata MUI Tidak Dapat Disertifikasi Halal

 


Belakangan ini marak nama menu makanan unik untuk menarik perhatian pembeli. Seperti penggunaan nama setan, kuntilanak, pocong, dan lain sebagainya yang menandakan makanan tersebut memiliki kepedasan atau kesan “seram” yang luar biasa. Namun ternyata. menurut LPPOM MUI penamaan menu makanan tersebut tidak dapat disertifikasi halal.

Pernahkah kamu mencicipi mi setan, es genderuwo, atau ceker iblis? Semua makanan itu tentu mengundang rasa penasaran untuk mencicipinya. Penamaan menu makanan yang tidak lazim ditunjukkan agar para pelanggan tertarik mencoba hidangan tersebut.

Namun sepertinya bagi kamu yang tertarik membuka usaha dengan menggunakan nama yang tidak lazim, harus berhati-hati dalam karena bisa berdampak pada proses sertifikasi halal usaha kamu.

Mengutip rilis yang kumparan terima, Jumat (26/8), menanggapi maraknya penggunaan nama tidak lazim dalam menu makanan; Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si, selaku Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI menyebutkan bahwa ada beberapa nama makanan yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal.

“Mengacu pada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000, disebutkan bahwa merek atau nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam,” tutur Mulyorini.

Keputusan tersebut diperkuat oleh Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI dengan nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14. Pada keputusan itu dijelaskan nama dan bentuk produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Dari segi penamaan, produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah yang mengandung nama minuman keras, babi, anjing, setan, dan yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran serta kebatilan.

Nama menu dengan menggunakan unsur erotis, vulgar, atau porno juga termasuk di dalamnya. Meskipun tidak menggunakan bahan-bahan yang haram. Maka itu, nama menu makanan seperti es pocong, mi setan, ceker setan, mi iblis, dan sebagainya tidak dapat diproses sertifikasi halalnya.

Adapun terdapat pengecualian bagi produk yang telah mentradisi (‘urf) yang dikenal secara luas, dan dipastikan tidak menggunakan bahan haram seperti bir pletok, bakmi, bakpao, dan nama menu lain. Produk makanan tersebut masih bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Oleh karena itu, bagi kamu yang hendak membuka bisnis kuliner sebaiknya perhatikan kembali nama menu makanan yang hendak dijual. Tentu, supaya makanan dan minuman buatanmu sesuai dengan kaidah agama dan bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Jangan Pakai Nama Menu Makanan Ini! Kata MUI Tidak Dapat Disertifikasi Halal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel