Pesulap Merah Dilaporkan ke Polda Jatim, Gus Samsudin Tuduhkan 2 Hal Ini


 Pesulap merah Marcel Radhival dilaporkan ahli supranatural bernama Gus Samsudin di Polda Jatim, Rabu (3/8).

Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pencamaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan Marcel terhadap Gus Samsudin.

Teguh Puji Wahono selaku kuasa hukum dari Gus Samsudin mengatakan Marcel telah menggiring opini masyarakat terkait pengobatan yang dilakukan oleh kliennya dinilai sebuah trik atau penipuan.

"Marcel menggiring opini masyarakat terkait apa yang dilakukan Gus Samsudin (mengobati orang, red), dianggap menipu atau melakukan sebuah trik," ujar Teguh.

Dalam laporan tersebut, kata Teguh, Marcel dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE.

Teguh menjelaskan dalam sebuah video yang diunggah akun YouTube bernama Marcel Radhival, pemiliknya tak lain si pesulap merah berisi konten pengobatan yang dilakukan Samsudin adalah penipuan.

"Dalam video tersebut si Marcel menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan," jelasnya.

Halaman selanjutnya>>

Belum ada Komentar untuk "Pesulap Merah Dilaporkan ke Polda Jatim, Gus Samsudin Tuduhkan 2 Hal Ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel