Santri Tewas Dikeroyok 12 Santri, Polisi: Lima Ditahan, 7 Dititipkan ke Orang Tua
Polres Metro Tangerang menahan lima santri Pondok Pesantren Daarul Qur'an Lantaburo Cipondoh setelah mereka ditetapkan anak pelaku atau tersangka kasus santri tewas dikeroyok. Dalam kasus itu, seorang santri, RAP (13) tewas dikeroyok 12 santri lain.
"12 orang sudah kita tetapkan anak pelaku," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat dihubungi Tempo, Senin 28 Agustus 2022.
Selain 5 santri yang ditahan, polisi menitipkan 7 santri Pondok Pesantren Daarul Qur'an Lantaburo Cipondoh, Kota Tangerang kepada orang tua masing-masing karena umurnya belum 14 tahun.
Para santri yang semuanya masih dibawa unur itu adalah, AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13). Para santri tersebut adalah kakak kelas dan teman seangkatan RAP.
Mereka dijerat pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana. " Itu pasal persangkaannya," kata Zain.
Penganiayaan secara beramai-ramai atau pengeroyokan santri tersebut terjadi pada saat jam istirahat pada Sabtu, 27 Agustus pukul 8.30.
Pengeroyokan dipicu seorang pelaku AI (15) tersinggung perilaku RAP. "Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," kata Zain.
Korban dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga jatuh pingsan di lokasi kejadian. RAP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, namun tidak tertolong. Rumah sakit lantas melaporkan ke polisi kasus santri tewas dikeroyok itu karena ditemukan lebam di sekujur tubuh.
Belum ada Komentar untuk "Santri Tewas Dikeroyok 12 Santri, Polisi: Lima Ditahan, 7 Dititipkan ke Orang Tua"
Posting Komentar