Tewasnya Seorang Santri Berbuntut Panjang, Izin Operasional Ponpes Gontor Terancam Dicabut Menag

 


Tewasnya seorang santri berinisial AM di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, berbuntut panjang.

AM tewas diduga dianiaya rekannya saat acara Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum), Senin 22 Agustus 2022, lalu.

Namun sebelum dinyatakan tewas dianiaya, AM dikabarkan meninggal dunia karena sakit oleh pihak Ponpes Gontor.

Bahkan, saat jenazah AM tiba di Palembang pada 23 Agustus 2022, lalu, keluarga mendapatkan surat keterangan kematian AM dari Rumah Sakit (RS) Yasfin Darusalam Gontor yang menyatakan bahwa AM meninggal akibat sakit.

Adapun surat kematian tersebut diberikan langsung oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari Gontor saat penyerahan jenazah.

Atas tewasnya seorang santri Ponpes Gontor, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas langsung bereaksi.

Yaqut mengatakan pihaknya telah memiliki keputusan menteri agama (KMA) terkait pesantren.

Aturan itu, kata Yaqut, telah terkandung upaya pesantren dalam melindungi para santri dan mengajarkan contoh yang baik.

"Kita sudah buat peraturan-peraturan semacam ini. Tapi kawan-kawan semua, kita harus tahu bahwa pesantren itu lembaga yang otonomi lembaga yang independen. Yang tidak bisa semua orang asal masuk ke dalamnya, enggak bisa," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Yaqut mengaku tengah mempersiapkan berbagai pendekatan dan pengawasan untuk menyelesaikan persoalan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.

"Pengawasan bisa, tapi kalau disebut kita melakukan intervensi atau campur tangan yang dalam, dalam pesantren itu enggak bisa. Karena itu lembaga yang sangat independen dan tidak struktural di bawah kementerian,"kata dia.

Ponpes Gontor terancam dicabut izin operasionalnya

Sementara itu, Yaqut mengatakan, jika terbukti bersalah, Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor bukan tak mungkin ditutup izin operasionalnya.

"Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kemenag," kata dia.

Kendati demikian, Yaqut enggan gegabah terburu-buru dalam mengambil sikap.

"Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum," tambahnya.

Keluarga korban kecewa

Di sisi lain, keluarga AM, santri yang tewas di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, merasa kecewa.

Kekecewaan keluarga AM muncul karena pihak Ponpes Gontor dinilai menutupi penyebab kematian.

Saat jenazah AM tiba di Palembang pada 23 Agustus 2022, lalu, keluarga mendapatkan surat keterangan kematian AM dari Rumah Sakit (RS) Yasfin Darusalam Gontor yang menyatakan bahwa AM meninggal akibat sakit.

Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga korban, mengatakan, Soimah, ibu AM, yang tidak percaya dengan meninggalnya AM karena sakit, memaksa untuk membuka peti jenazah.

Saat dibuka, kondisi jenazah tidak seperti orang sakit, banyak ditemukan luka lebam dari kepala sampai dada hingga mengeluarkan darah.

"Setelah didesak, pihak Gontor mengakui bahwa AM ini meninggal karena dianiaya, bukan sakit seperti yang terulis dalam surat itu," kata Titis dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

"Yang disesalkan adalah ada hal yang tidak konsisten ketika awal mengatakan anaknya meninggal karena sakit. Ketika mereka memaksa membuka jenazah melihat kondisi, ternyata dianiaya. Jadi terkesan ditutupi," ujarnya.

Juru bicara Ponpes Gontor langsung angkat bicara mengenai peristiwa yang terjadi.

Juru Bicara Ponpes Gontor, Noor Syahid mengatakan, tidak ada niatan untuk menutupi kasus tersebut.

“Kami Pondok Modern Gontor sama sekali tidak punya niatan untuk menutup-nutupi kasus dugaan penganiayaan yang berujung wafatnya santri kami ini, apalagi sampai menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus ini," kata Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid.

Selain itu, Ponpes Gontor juga sudah mengeluarkan seluruh santri yang terlibat dalam penganiayaan AM.

“Sebagai wujud komitmen kami, seluruh pelaku kekerasaan sudah kami keluarkan atau kami usir dari pondok pada hari yang sama ketika almarhum AM dinyatakan wafat. Selain itu pelaku sudah dikembalikan ke orangtunya masing-masing. Inilah sanksi terberat di dalam pendidikan Gontor. Nantinya, jika terkait hukum negara, tentunya kami serahkan kewenangannya kepada pihak kepolisian,” kata Noor.

Belum ada Komentar untuk "Tewasnya Seorang Santri Berbuntut Panjang, Izin Operasional Ponpes Gontor Terancam Dicabut Menag"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel