Benarkah Ada Keistimewaan Jika Meninggal pada Hari Rabu atau Jumat?


 Kami mohon penjelasan dan jawaban atas pertanyaan berikut:

  • Apa keistimewaan bagi orang yang meninggal pada hari Rabu atau hari Jumat?
  • Apa dan bagaimana dasarnya (haditsnya)?

Demikian pertanyaan kami, atas perhatian dan jawabannya kami menghaturkan terimakasih.

Muhni Abdullah (disidangkan pada hari Jum’at, 4 Syakban 1431 H / 16 Juli 2010)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu hal-hal berikut. Permasalahan keutamaan meninggal di hari Jum’at, seperti yang saudara ajukan, adalah termasuk permasalahan ghaib yang oleh agama Islam hanya dibolehkan percaya pada argumentasi yang bersandarkan pada dalil-dalil sam’iy-naqliy (yang datang dari al-Qur’an dan as-Sunnah).

Dalam hal yang termasuk perkara ghaib, kita tidak diperkenankan untuk membuat cerita atau meyakini sesuatu kecuali berdasarkan keterangan langsung dari nash al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada ruang bagi kita untuk melakukan analogi dan menggunakan akal untuk mengetahui permasalahan-permasalahan ghaib. Allah SWT telah berfirman:

قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ [الأنعام، 6: 50]

Artinya: “Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat? Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” [QS. al-An’am (6): 50]

Nabi Muhammad saw juga telah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya maka ia tertolak.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ [رواه مسلم]

Artinya: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak.” [HR Muslim]

Meninggal di hari Rabu

Mengenai pertanyaan keutamaan meninggal di hari Rabu, kami telah meneliti sejumlah kitab-kitab hadits dan mencari kemungkinan adanya keterangan dari Nabi saw tentang keistimewaan meninggal pada hari tersebut. Namun kami tidak menemukan keterangan sama sekali yang menjawab pertanyaan saudara.

Dengan demikian, jika berkembang di masyarakat suatu kepercayaan mengenai keutamaan meninggal di hari Rabu, maka ia merupakan kepercayaan yang tidak berdasar sama sekali.

Meninggal pada hari Jum’at

Mengenai keutamaan meninggal pada hari Jum’at, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ [رواه الترمذي]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah akan melindunginya dari adzab kubur.” [Sunan at-Tirmidzi/vol. III/hadits ke 1074]

Secara lengkap sanad dari hadits ini adalah: at-Tirmidzi à Muhammad bin Basysyar à Abdurrahman bin Mahdi dan Abu Amir al-Aqadi à Hisyam bin Sa’ad à Sa’id bin Abi Hilal à Rabiah bin Saif à Abdullah bin Amr bin Ash.

Para ulama hadits berbeda pendapat tentang status hadits ini. Imam at-Tirmidzi (w. 360 H) sendiri yang meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan at-Tirmidzi menilainya sebagai hadits gharib (karena diriwayatkan oleh satu orang saja) dan munqathi’ karena sanadnya tidak bersambung (laisa bi muttashil).

Menurutnya, tokoh yang bernama Rabiah bin Saif (w. 120 H) dari generasi tabiut tabiin yang meriwayatkan hadits ini tidak pernah bertemu dengan sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin Ash (w. 63 H), sehingga ada satu perawi dari tingkatan tabiin yang hilang. Status gharib yang diberikan oleh at-Tirmidzi ini kemudian diteruskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) seorang ulama hadits yang meninggal di Mesir dengan label dhaif dalam kitabnya Fathul-Bari (vol. IV/hal. 467).

Belum ada Komentar untuk "Benarkah Ada Keistimewaan Jika Meninggal pada Hari Rabu atau Jumat?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel