BREAKING NEWS: Pemuda Tukang Es di Madiun Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Hacker Bjorka

 


 Tim khusus (Tims) bentukan pemerintah resmi menetapkan pemuada asal Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21) sebagai tersangka. Agung ditetapkan tersangka lantaran diduga turut terlibat membantu hacker Bjorka.

Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ade Yahya Suryana menyebut peran daripada MAH salah satunya menyediakan akun Telegram atas nama @bjorkanism.

"Timsus telah melakukan upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH. Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia chanel telegram @bjorkanism," kata Ade di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ade, MAH sudah tiga kali mengunggah informasi dari situs http://breached.to/ ke akun Telegram @bjorkanism. Di antaranya pada tanggal 8 September 2022 'Stop Being an Idiot'; lalu 9 September 2022 'The next leak will come from the presiden of Indonesia'; dan 10 September 2022 'To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil. I will publish MyPertamina database soon'.

"Itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya dikabarkan menangkap MAH di Madiun, Jawa Timur pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Seusai ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Polres Dagangan untuk diperiksa secara intensif.

Namun, belakangan muncul video keterangan dari seseorang yang diduga merupakan ibu MAH. Keseharian MAH disebut hanyalah seorang pedagang es di pasar.

Dalam video tersebut, orang tua MAH juga mengklaim anaknya tidak memiliki komputer.

"Kita orang nggak punya, makan sehari-hari aja repot," tuturnya seperti dikutip dari akun Instagram @majeliskopi08.

Belum ada Komentar untuk "BREAKING NEWS: Pemuda Tukang Es di Madiun Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Hacker Bjorka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel