Permainan Capit Boneka Haram!
Permainan capit ini sangat diminati anak-anak, tapi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka atau claw machine haram. Alasannya permainan capit boneka mengandung unsur perjudian.
Keterangan itu disampaikan PCNU Purworejo sebagaimana dikutip dari jateng.nu.or.id. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa daerah Purworejo khususnya.
Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan permainan capit ini memang merekalah pangsa pasarnya. Dengan modal Rp 1.000 untuk menukarkan satu koin, jarang sekali yang mendapatkan hadiah. Meski begitu, banyak anak yang ketagihan dengan permainan tersebut.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar saat pembahasan bersama Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, Kamis (22/9/2022).
Pembahasan LBMNU Purworejo tersebut diawali dengan penyampaian masalah kemudian dibahas dan diputuskan. Terutama terkait apa hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," tegasnya. [irm]
Belum ada Komentar untuk "Permainan Capit Boneka Haram!"
Posting Komentar