Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Muslim Menikah dengan Non-Muslim
Gus Baha dikenal sebagai ulama yang alim, pandai dalam menyampaikan pesan-pesan Islam dengan mudah dicerna oleh masyarakat. Tidak hanya di kalangan santri, Gus Baha digandrungi milenial.
Cendekiawan Muslim KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha mengatakan, sejak zaman dulu, syariat tentang pernikahan sudah ada. Begitu juga dengan orang kafir, bahwa mereka melakukan pernikahan secara benar.
"Artinya, kalau mereka salah akan mengatakan itu pacaran," kata Gus Baha seperti dikutip YouTube Santri Gayeng, Kamis (30/12/2021).
Gus Baha lalu memberi contoh, misalnya Mughirah mempunyai pacar, maka orang lain menyebutnya, pacarnya Mughirah. Berbeda dengan istrinya Mughirah, maka orang lain juga akan menyebutnya istrinya Mughirah.
"Sehingga Allah SWT menyebut, istrinya Fir'aun. Semua juga akan mengatakan istrinya Fir'aun karena dinikahkan dengan cara yang benar dan sah," tutur Gus Baha.
Lebih lanjut, Gus Baha menjelaskan, menurut Imam Nawawi dan para ulama lain berpendapat bahwa nikahnya orang kafir itu disahkan, meskipun dengan cara yang salah. Selagi cara yang salah itu tidak Dzatiyah dalam rukun nikah, sehingga dapat dibenarkan.
"Misalnya, nikah itu intinya jika ada lelaki dan perempuan, lalu ayahnya datang dan ada acara dangdutan untuk memeriahkan acara, itu sudah dianggap nikah meskipun dengan cara seperti itu," ucap Kiai kelahiran 29 September 1970 ini.
Sehingga, yang terpenting dalam sebuah pernikahan menurut Gus Baha, tidak terjadi Dzatiyah yang tidak hilang setelah Islam. Berbeda ketika terjadi Dzatiyah yang dalam Islam tidak disahkan, misalnya menikah dengan keponakannya, dengan bibinya, itu hukumnya tidak sah menurut Islam.
"Jadi ada Dzatiyah yang menurut Islam tidak bisa diteruskan karena termasuk mahram, kalau terjadi seperti itu, maka pernikahannya dibatalkan atau tidak sah," ungkap penulis Tafsir al-Qur an versi UII dan al-Qur’an terjemahan versi UII Gus Baha' (2020) itu.
Maka dalam hal ini, lanjut Gus Baha menambahkan, nikahnya orang kafir dan setelah nikah bukan mahram yang abadi, maka nikahnya dikatakan sah, meskipun pelaksanaan nikahnya dengan cara yang salah.
"Tapi kalau perempuan yang dinikahi adalah mahram, maka Islam akan membatalkan pernikahan tersebut," tandas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Qur’an di Kragan, Narukan, Rembang, Jawa Tengah.
Itulah kata Gus Baha soal menikah dengan non-muslim. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.[]
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Muslim Menikah dengan Non-Muslim"
Posting Komentar